3 Juli 2024 11:28

Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara Daftar Hitam Nasionalsebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2028 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahannya, serta sebagai wujud komitmen LKPP untuk senantiasa meningkatkan kualitas layanan penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, saat ini kami sedang mengembangkan Daftar Hitam Nasional yang akan terintegrasi dengan Manajemen Akun Terpusat Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Untuk dapat memastikan implementasi tersebut berjalan dengan baik, kami mohon bantuan kepada seluruh Administrator PPE SiRUP untuk melakukan : 

1. Pemutakhiran seluruh data pengguna PA/KPA pada aplikasi SiRUP;

2. Adapun data yang dilakukan pemutakhiran sekurang-kurangnya meliputi: nama, satuan kerja, jabatan, dan NIP;

3. Penonaktifan akun PA/KPA yang sudah tidak digunakan

Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud di atas, diharapkan selesai paling lambat 22 Juli 2024. Perlu kami informasikan juga bahwa keterlambatan melakukan pemutakhiran data PA/KPA dapat berdampak pada terkendalanya PA/KPA mengakses Portal Daftar Hitam Nasional


Lampiran: