8 April 2020 12:23
Diberitahukan dengan hormat bahwa Proses Pengadaan
Barang/Jasa yang bersumber dari DAK, DID dan DAU Tahun Anggaran 2020 dihentikan
atau dibatalkan (daftar terlampir)
Dasar :
- Surat dari Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor S-247/MK.07/2020 perihal Penghentian Proses
Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020; - Surat dari Direktur
Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-126/PK/2020 perihal
Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik)
Tahun Anggaran; - Intruksi Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan
Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; - Surat dari Kepala
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung
tentang Penghentian Proses pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK)
Fisik Tahun Anggaran 2020 ; - Surat dari Sekretaris Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 050/498 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa
Bersumber DAK/DID dan DAU Tahun Anggaran 2020 tanggal; - Surat dari Kepala Bagian
Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung tentang Penghentian
Proses pengadaan Barang/Jasa