9 Februari 2023 09:19

TATA CARA PERMOHONAN PEMBUATAN USERID PEJABAT PENGADAAN/PPK LPSE KAB.
TEMANGGUNG

  • Mengirimkan surat permohonan kepada Kepala
    Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Temanggung.
  • Melampirkan formulir pendaftaran.
  • Melampirkan surat tugas sebagai Pejabat
    Pengadaan atau Pejabat Pembuat Komitmen Dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
    Anggaran.
  • Melampirkan Foto copy sertifikat Pengadaan
    Barang/Jasa.
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merangkap
    sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak wajib memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa, namun dibuktikan dengan SK Bupati selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
  • Kirimkan ke Bagian Pengadaan Barang/Jasa
    Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung.
Lampiran: