9 Februari 2023 09:19
TATA CARA PERMOHONAN PEMBUATAN USERID PEJABAT PENGADAAN/PPK LPSE KAB.
TEMANGGUNG
- Mengirimkan surat permohonan kepada Kepala
Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Temanggung. - Melampirkan formulir pendaftaran.
- Melampirkan surat tugas sebagai Pejabat
Pengadaan atau Pejabat Pembuat Komitmen Dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran. - Melampirkan Foto copy sertifikat Pengadaan
Barang/Jasa. - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merangkap
sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak wajib memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa, namun dibuktikan dengan SK Bupati selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. - Kirimkan ke Bagian Pengadaan Barang/Jasa
Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung.