8 April 2020 12:23

Diberitahukan dengan hormat bahwa Proses Pengadaan
Barang/Jasa yang bersumber dari DAK, DID dan DAU Tahun Anggaran 2020 dihentikan
atau dibatalkan (daftar terlampir)



Dasar :



  1. Surat dari Menteri
    Keuangan Republik Indonesia Nomor S-247/MK.07/2020 perihal Penghentian Proses
    Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020;
  2. Surat dari Direktur
    Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-126/PK/2020 perihal
    Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik)
    Tahun Anggaran;
  3. Intruksi Menteri Dalam
    Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan
    Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  4. Surat dari Kepala
    Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung
    tentang Penghentian Proses pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK)
    Fisik Tahun Anggaran 2020 ;
  5. Surat dari Sekretaris Daerah
    Kabupaten Temanggung Nomor 050/498 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa
    Bersumber DAK/DID dan DAU Tahun Anggaran 2020 tanggal;
  6. Surat dari Kepala Bagian
    Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung tentang Penghentian
    Proses pengadaan Barang/Jasa

Lampiran: