* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUP | Perdagangan alat/ mesin pertanian, kualifikasi kecil | TDP | Perdagangan barang | NPWP | | PKP | | AKTA PENDIRIAN | beserta perubahan terakhir |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (2016), dibuktikan dengan surat keterangan pelunasan atau surat keterangan fiskal dan bukti ssp pajak 3 bulan terakhir tahun 2017 (Januari-maret 2017). |
* | perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya atau peserta perorangan, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya; |
* | salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam; |
* | peserta berbentuk badan usaha harus memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; |
* | memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Kecil; |