* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SBU | Sertifikat Badan Usaha (SBU), Usaha pelaksana konstruksi klasifikasi bangunan sipil sub klasifikasi jasa pelaksana konstruksi jalan raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara (kode : SI003), kualifikasi kecil | IUJK | Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) bidang bangunan sipil yang sah dan masih berlaku sesuai ketentuan perundang - undangan yang berlaku | TDP | Tanda daftar perusahaan yang masih berlaku | AKTE | Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir bila ada |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) |
* | Memiliki Tenaga dengan kualifikasi kemampuan:sesuai dokumen pengadaan |
* | Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan melaksanakan Pekerjaan ini sesuai dokumen pengadaan |
* | Menyampaikan daftar Pekerjaan yang Sedang Berjalan (Data perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan) |
* | Mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP) |
* | Memperoleh paling sedikit 1(satu) pekerjaan sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak, kecuali untuk perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 tahun |